Ingat! WNI-WNA Datang dari Luar Negeri Wajib Karantina 5 Hari

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 18 Okt 2021 20:15 WIB
Ilustrasi karantina (Foto: iStock)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia masih memperketat kedatangan orang dari luar negeri, baik untuk wisatawan hingga WNI. Hal itu dilakukan untuk menghalau adanya kasus impor dan menjaga pandemi COVID-19 di Indonesia tetap terkendali.

Pengetatan itu diatur di Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85/2021, salah satu protokol kesehatannya adalah menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam setelah penumpang menyelesaikan proses kedatangan di bandara.

Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19 Tek Sunu Eko P menuturkan karantina adalah protokol kesehatan penting yang harus dijalani penumpang dari luar negeri. Selain karantina, tentu orang tersebut harus sudah vaksinasi dosis lengkap.

Lalu, menjalani tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 sebelum keberangkatan ke Indonesia. Kembali tes PCR saat kedatangan dan menjalani karantina 5x24 jam. Terakhir, akan menjalani tes PCR pada hari ke-4 karantina.

"Karantina dilakukan untuk mengetahui dan memantau status kesehatan penumpang pesawat yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri. Karantina terpusat 5x24 jam ini dapat juga mengantisipasi dan menghalau imported case ke Indonesia, sehingga pandemi COVID-19 di dalam negeri dapat tetap terkendali," jelasnya, dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

"Kami memohon kepada penumpang pesawat dari luar negeri agar mematuhi dan menjalani dengan baik ketentuan karantina ini, demi menjaga kesehatan kita semua. Perlu dipahami bahwa protokol kesehatan ini tidak bertujuan untuk membuat sulit pelaku perjalanan internasional, namun sebagai upaya mengantisipasi dan menghalau penyebaran COVID-19," lanjutnya.

Sesuai SE Menhub Nomor 85/2021 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021, dinyatakan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI yang pelayanannya mencakup penginapan, makan, transportasi dan RT-PCR.

Adapun WNI yang dapat melakukan karantina di Wisma Pademangan adalah yang memenuhi kriteria, yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI), kedua pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Sementara itu, bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan merupakan WNI di luar 3 kriteria tersebut, serta bagi WNA, dapat menjalani karantina di 63 hotel yang menjadi rujukan sebagai tempat akomodasi karantina.

Sebagai informasi, pada periode 19 September-16 Oktober 2021, penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 56.085 orang yang mayoritas adalah PMI. Dri jumlah itu, sebanyak 29.270 orang penumpang melakukan karantina di Wisma Atlet, dan sebanyak 26.815 orang penumpang menjalani karantina di hotel.

Sejalan dengan ketentuan di dalam SE Menhub Nomor 85/2021, sebanyak 56.085 orang penumpang dari luar negeri tersebut juga telah menjalani tes RT-PCR saat kedatangan di bandara.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork