Pengumuman buat WN 19 Negara! Ini Syarat Turis Asing Masuk Bali

Pengumuman buat WN 19 Negara! Ini Syarat Turis Asing Masuk Bali

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 18 Okt 2021 20:45 WIB
Calon penumpang pesawat udara menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap dan diprediksikan jumlah tersebut akan terus meningkat dengan turunnya tarif tes COVID-19 berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Jakarta -

Pemerintah telah membuka pintu untuk wisatawan dari 19 negara. PT Angkasa Pura I (Persero) pun rilis aturan baru untuk turis asing masuk Bali.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 (SE 85).

Yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 di mana bertujuan mencegah penularan COVID-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas bandara kami, khususnya Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama stakeholder komunitas bandara siap melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara bagi turis mancanegara," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

Pada SE 85 tersebut ada sejumlah syarat turis asing masuk ke Bali, berikut syarat-syaratnya:

1. Wajib memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dosis lengkap

ADVERTISEMENT

2. Dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

3. Wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku

4. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$ 100.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19

5. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia

6. Mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal

7. Melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) atau RT-PCR di bandara kedatangan yang hasilnya diterbitkan paling lama 1 jam dan diwajibkan karantina terpusat selama 5 x 24 jam

8. Pelaku perjalanan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asalnya.

Lebih lanjut, Faik menyampaikan kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrangement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun, dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divaksinasi.

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan, dalam Bahasa Inggris selain bahasa asal negaranya.

Untuk vaksinasi, bagi turis asing yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR kedua. WNA dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, pemegang KITAS dan KITAP.

Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Rekayasa kedatangan turis di bandara Bali cek halaman berikutnya.

Simak juga Video: 18 Negara Boleh Masuk RI, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

[Gambas:Video 20detik]



Selain syarat, Faik juga mengatakan pihaknya telah menyiapkan rekayasa alur kedatangan turis di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Itu dilakukan agar proses pemeriksaan dokumen syarat masuk RI dapat berjalan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan.

"Adapun proses kedatangan turis mancanegara sejak turun pesawat, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai, hingga menuju area pick up zone memerlukan waktu selama 1 jam 12 menit," ujarnya.

Begini alurnya:

1. Tahap preflight: sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD)

2. Pemeriksaan suhu badan: setelah mendarat, turis mancanegara menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi turis mancanegara yang suhu badannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan turis yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Apabila hasil observasi menunjukkan sehat, maka turis dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka turis dirujuk ke rumah sakit

3. Konter registrasi/ checkpoint PeduliLindungi: pada konter registrasi/ checkpoint PeduliLindungi, turis akan dilayani oleh petugas Satgas Covid-19 di mana turis mancanegara melakukan input data dan petugas melakukan kontrol data serta print barcode. Terdapat 20 konter dan 300 tempat duduk

4. Pemeriksaan dokumen kesehatan: pemeriksaan dokumen kesehatan (e-HAC, dokumen vaksin lengkap, PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan) ini dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan melakukan barcode tapping di mana terdapat 16 konter

5. SWAB RT-PCR: pengambilan sampel RT-PCR turis mancanegara di mana terdapat 20 bilik tes RT-PCR

6. Imigrasi: pemeriksaan dokumen keimigrasian turis oleh petugas imigrasi di mana terdapat total 32 konter

7. Pengambilan bagasi: proses pengambilan bagasi milik turis di conveyor belt di mana terdapat 4 unit conveyor belt

8. Menunggu hasil RT-PCR: turis mancanegara menunggu hasil RT-PCR di holding area dengan kapasitas 300 tempat duduk dan dilakukan pendataan oleh pihak hotel karantina dengan waktu proses 60 menit, dihitung setelah sample diterima di laboratorium

10. Exit control desk: Turis diperiksa dokumen pemesanan hotel karantina, transportasi, dan asuransinya oleh petugas dari Bali Tourism Board

11. Pick up zone: turis menuju area penjemputan dan menuju hotel karantina.


Hide Ads