Pemerintah telah membuka pintu untuk wisatawan dari 19 negara. PT Angkasa Pura I (Persero) pun rilis aturan baru untuk turis asing masuk Bali.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 (SE 85).
Yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 di mana bertujuan mencegah penularan COVID-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas bandara kami, khususnya Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama stakeholder komunitas bandara siap melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara bagi turis mancanegara," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).
Pada SE 85 tersebut ada sejumlah syarat turis asing masuk ke Bali, berikut syarat-syaratnya:
1. Wajib memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dosis lengkap
2. Dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
3. Wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku
4. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$ 100.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
5. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
6. Mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal
7. Melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) atau RT-PCR di bandara kedatangan yang hasilnya diterbitkan paling lama 1 jam dan diwajibkan karantina terpusat selama 5 x 24 jam
8. Pelaku perjalanan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asalnya.
Lebih lanjut, Faik menyampaikan kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrangement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun, dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divaksinasi.
Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan, dalam Bahasa Inggris selain bahasa asal negaranya.
Untuk vaksinasi, bagi turis asing yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR kedua. WNA dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, pemegang KITAS dan KITAP.
Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
Rekayasa kedatangan turis di bandara Bali cek halaman berikutnya.
Simak juga Video: 18 Negara Boleh Masuk RI, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi