Terungkap! Ini PNS yang Punya Gaji Tertinggi di RI

Terungkap! Ini PNS yang Punya Gaji Tertinggi di RI

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 19 Okt 2021 11:26 WIB
Gaji ke-13 PNS
Terungkap! Ini PNS yang Punya Gaji Tertinggi di RI
Jakarta -

Sebagai seorang abdi negara, Pegawai negeri sipil (PNS) berhak menerima upah berdasarkan besaran gaji dan tunjangan yang sudah ditentukan dan disesuaikan dengan pangkat dan golongan. Penasaran siapa yang dapat menerima gaji PNS tertinggi di Indonesia? Simak Penjelasan berikut.

Pada dasarnya, gaji seorang PNS telah ditetapkan berdasarkan golongannya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 secara umum semua PNS punya gaji yang sama dan ditentukan oleh masa kerja.

Untuk golongan I atau yang paling rendah gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran sejumlah tunjangan yang dapat mereka terima, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) PNS yang bergantung pada jabatan dan instansi. Para abdi negara ini mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung dari tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Sedangkan untuk penerima tunjangan terbesar, Mereka adalah PNS di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan instansi dengan nilai tukin terbesar.

ADVERTISEMENT

Sedangkan di antara PNS yang bekerja di DJP, tentu yang dapat menerima tunjangan terbesar adalah Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Dari tunjangan yang ia terima, nampak bahwa dia Suryo adalah penerima gaji PNS tertinggi di Indonesia.

Kemudian untuk tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo sebesar Rp 117.375.000.

Selain gaji PNS, Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Jadi dapat disimpulkan bahwa, meski besaran gaji PNS semuanya sama, berkat tukin itulah Suryo Utomo yang menjabat sebagai Dirjen Pajak bisa mendapat gaji PNS tertinggi dengan nilai di atas Rp 100 juta. Suryo Utomo adalah PNS dengan gaji dan tunjangan tertinggi di Indonesia.

(fdl/fdl)

Hide Ads