Sebagai informasi, keterangan dari BPOM ini buntut dari polemik di media sosial apakah produk frozen food butuh izin edar BPOM atau tidak. Polemik itu juga sempat menyebabkan pelaku UMKM terancam denda Rp 4 miliar. Hal itu diceritakan oleh salah satu akun melalui potongan gambar yang diduga dari Instagram Story.
"Jadi minggu lalu, resto dapat undangan klarifikasi dari pulici untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozen food bukan kita jual ke supermarket, cuma jual karena kemarin PPKM dan memang kan biasa resto jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah," isi potongan gambar tersebut dari akun @ac******* diunggah pada, Jumat (14/10/2021)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata dipermasalahkan, jual makanan beku harus tetap ada ijin edar, PIRT atau BPOM, walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang disimpan, masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya," sambungnya.
Lebih lanjut dari gambar itu juga diungkapkan, dia kena tindak pidana dengan ancaman penjara atau denda Rp 4 miliar karena jual makanan beku. Dia pun memenuhi undangan klarifikasi ke pihak berwenang.
Pengunggah dalam foto menuturkan, saat tiba di lokasi ada banyak orang dengan kasus serupa di antaranya penjual bubuk cabai, mie beku, dan kopi bubuk.
"Sampe sana kita disuruh tunggu diminta klarifikasi, pulici ngetik laporan pelan2 ditanya bahan apa aja yang dipake, cara masaknya, jual ke mana, berapa jumlah staff, omset berapa, minta surat legalitas perusahaan, terakhir dikasih tau pelanggaran UUD apa aja yang dilanggar beserta sanksinya," ujarnya.
(ara/ara)