Jakarta -
Ada dua polisi yang dimutasi ke Bidhumas untuk memperkuat Kehumasan Polda Metro Jaya karena punya pengikut di media sosial banyak. Mereka adalah anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Aiptu Jakaria atau Jakclyn Chopper (Jack) dan Aipda Monang Parlindungan Ambarita (Ambarita).
"Kami punya namanya Subdit multimedia. Kami butuh orang seperti Pak Jacklyn untuk bisa membantu kami bermain di Humas, untuk mengelola Humas ini. Yang kedua Pak Ambarita sebenarnya sama, punya kelebihan yang sama, coba lihat followers-nya, cuma memang ada viral sedikit di medsos," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Memangnya, bagaimana aturan bermedsos untuk abdi negara? Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan setiap instansi/lembaga memiliki aturan tersendiri untuk mengatur pegawainya beretika dalam bermedia sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap instansi mengeluarkan aturan masing-masing yang mengatur etika bermedia sosial," kata Satya saat dihubungi.
Meski begitu, secara garis besar aturan bermedia sosial bagi PNS tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara.
SE itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.
Lihat juga video 'Pengejaran Begal Sadis di Parepare, Polisi Hadiahi Pelaku Timah Panas!':
[Gambas:Video 20detik]
Ada 8 poin aturan bermedia sosial. Cek halaman berikutnya.
Berikut 8 poin aturan bermedia sosial bagi abdi negara:
1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang nilai dasar ASN, dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
5. Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
6. Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
7. Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
8. Tidak memproduksi dan menyebarkan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
"Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata akhir Surat Edaran tersebut.
Tembusan aturan tersebut juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).