MoU Pengawasan Pupuk Bersubsidi Diteken
Selasa, 18 Apr 2006 18:25 WIB
Jakarta - Pemerintah menandatangani MoU pelaksanaan pengawasan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Penandatanganan dilakukan Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menneg BUMN, Kapolri, dan Jaksa Agung.Penandatanganan dilakukan di Departemen Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (18/4/2006).Mou dilakukan sebagai upaya mendukung keberhasilan program ketahanan pangan nasional, berdasarkan Perpres 77/2005, di mana telah ditetapkan bahwa pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.Maka semua kegiatan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi mulai dari pengadaan sampai dengan penyaluran ke petani pengawasannya dilakukan secara ketat.Kapolri Jenderal Pol Sutanto dalam sambutannya menyatakan, selain ada penyelundupan pupuk bersubsidi, juga terdapat penimbunan yang dilakukan oleh oknum. Mereka melakukan spekulasi untuk mencari keuntungan. "Sanksinya akan sama bagi semua pelaku," tegas Kapolri.Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menilai, salah satu kendala di lapangan adalah bagaimana antara aparat pemerintah dan aparat penegak hukum bisa bekerja sama melakukan pengawasan. "Selama ini sering terjadi kesalahpahaman," ujarnya.Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan, dengan adanya kesalahpahaman itu sempat terjadi salah tangkap terhadap penyalur pupuk. "Ini terjadi karena salah persepsi," urainya.Dengan adanya ini sudah ada koordinasi yang jelas, sehingga tidak ada salah tangkap maupun salah mengerti di antara penegak hukum dengan masyarakat perpupukan.Dengan Mou ini, kata Mentan Anton Apriantono, maka pupuk bersubsidi dapat diterima oleh petani secara enam tepat, yakni tepat jumlah, jenis, kualitas, harga, tempat dan tepat waktu. "Dengan ini masyarakat berpikir seribu kali soal penyelewengan," urai Anton.
(mar/)











































