Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 kembali diperpanjang sampai 1 November 2021 demi penanganan pandemi COVID-19. Selama penerapan kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan sejumlah aturan pembatasan mobilitas termasuk aturan perjalanan.
Regulasi terbaru mengenai perjalanan dalam negeri diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Edaran tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis (21/10/2021).
Di dalamnya menyebutkan setiap pelaku perjalanan harus melaksanakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker medis atau masker kain tiga lapis, menjaga jarak, dan menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak berbicara secara langsung atau melalui telepon dan tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam, kecuali untuk mengkonsumsi obat-obatan.
Berikut syarat lengkap perjalanan dalam negeri terbaru selama PPKM berlevel:
- Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- Moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang diambil maksimal 2x24 jam.
- Moda transportasi laut dan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke Pulau Jawa dan Bali kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) maksimal pengambilan sampel 2x24 jam atau hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Perjalanan jarak jauh dengan transportasi udara, laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke Pulau Jawa dan Bali kategori PPKM Level 1 dan Level 2 wajib menunjukkan hasil tes PCR yang diambil dalam waktu 2x24 jam atau hasil negatif Antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Khusus perjalanan kendaraan logistik dan barang yang melakukan perjalanan antara Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap atau vaksin dosis pertama dan surat Antigen yang diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan atau wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari Antigen yang diambil dalam waktu 1x24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi.
- Ketentuan kartu vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksin serta harus dibuktikan dengan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
(ara/ara)