TransJakarta mulai memberlakukan kapasitas angkut penumpang sebesar 100%. Sebelumnya TransJakarta menerapkan penumpang maksimal 50% dari total kapasitas.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, kebijakan ini sebagai respons dari Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1245 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 COVID-19 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 2.
"TransJakarta kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan. Hal ini sejalan dengan mulai pulihnya kegiatan masyarakat seiring status PPKM yang dinyatakan turun menjadi level 2," kata Prasetia dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Secara teknis pelaksanaan, pihaknya akan mencopot marka atau penanda jaga jarak yang terpasang di setiap armada bus dan halte secara bertahap. Kendati begitu, Prasetia menekankan, Transjakarta tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.
"Jadi nanti semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus, dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap," tuturnya.
![]() |
Kemudian, dalam hal protokol kesehatan, pelanggan tetap diwajibkan untuk menunjukkan bukti vaksin COVID-19 kepada petugas, baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, atau menggunakan dokumen sertifikat. Serta tetap memakai masker, melakukan pengukuran suhu tubuh, menggunakan hand sanitizer dan semua armada pun dipastikan akan dibersihkan menggunakan cairan disinfektan.
"Hal ini untuk tetap memastikan pelanggan tetap merasa aman dan nyaman. Meski turun level, kita tidak boleh lengah. Untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku, Petugas Layanan Halte (PLH) kami siap di lapangan," jelasnya.
Lebih lanjut, TransJakarta juga akan melakukan penyesuaian jumlah armada demikian juga dengan rute serta layanan TransJakarta lainnya yang sempat dihentikan sementara. Namun, Prasetio tidak menjelaskan lebih jauh mengenai jumlah dan rute mana saja.
Seperti diketahui, Pemprov DKI tak lagi membatasi jumlah penumpang. Semua angkutan umum dari bus TransJakarta hingga taksi online bisa mengangkut penumpang sampai 100% kapasitas moda transportasi masing-masing.
"Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian pernyataan yang tercantum dalam Kepgub terbaru itu, sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Lihat video 'Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Jakarta Berdasarkan Kepgub Anies':