Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Pesawat-Kereta, Cek Syaratnya

Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Pesawat-Kereta, Cek Syaratnya

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 21 Okt 2021 15:00 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pemerintah merilis syarat perjalanan terbaru bagi masyarakat seiring mulai melandainya kasus COVID-19. Salah satunya menggunakan transportasi umum kini diperbolehkan mengajak anak di bawah 12 tahun.

"Diizinkan mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun, di mana dalam aturan sebelumnya dibatasi," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual 'Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19', Kamis (21/10/2021).

Dengan begitu anak usia di bawah 12 tahun mulai hari ini bisa diajak naik pesawat hingga kereta api antar kota. Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi yakni menunjukkan hasil anak tersebut negatif COVID-19 berupa RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan syarat wajib menunjukkan satu dokumen yaitu hasil negatif COVID-19 sesuai moda transportasi dan daerah tujuannya, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ikatan Dokter Anak Indonesia sendiri telah menyatakan kelayakan PCR atau Rapid Antigen untuk dilakukan kepada anak-anak," tuturnya.

Keputusan ini dilakukan demi meningkatkan kemudahan masyarakat khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi mendesak dan penting untuk bepergian membawa anak.

ADVERTISEMENT

"Misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain," imbuhnya.

(aid/dna)

Hide Ads