4. Transportasi Logistik
Terdapat tiga kategori syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa-Bali:
a. Jika sopir telah divaksinasi lengkap, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan; atau
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. Jika sopir baru divaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau
c. Jika sopir belum divaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Transportasi Udara
Khusus syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara baru berlaku efektif 24 Oktober 2021. Berikut aturannya untuk dari dan ke daerah Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4:
a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
b. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
6. Pengecualian ketentuan menunjukkan kartu vaksin:
a. Anak usia di bawah 12 tahun
b. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali
c. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.
(aid/dna)