Podcast: Sekali Lagi, Kesempatan Kedua buat Pengemplang Pajak

Tolak Miskin

Podcast: Sekali Lagi, Kesempatan Kedua buat Pengemplang Pajak

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 22 Okt 2021 08:00 WIB
Podcast: Pengungkapan Sukarela: Kesempatan Kedua buat Pengemplang Pajak
Foto: Tim Infografis/Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Hal itu menyusul telah disetujuinya Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang.

Dalam Pasal 6 draf RUU HPP tersebut, wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan itu kepada otoritas pajak per 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Kasubdit Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan program pengungkapan sukarela ini berbeda dengan tax amnesty. Apa perbedaannya? Apa saja fasilitas yang bisa dimanfaatkan wajib pajak?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengarkan obrolannya di episode terbaru Podcast Tolak Miskin: Pengungkapan Sukarela, Kesempatan Kedua buat Pengemplang Pajak. Klik widget di bawah ini untuk mendengarkan atau temukan podcast Tolak Miskin di Spotify dan kanal siniar lainnya.

(eds/eds)

Hide Ads