Adik Ipar Ahok Disanksi Pacaran Pakai Mobil PJR, Kalau PNS Aturannya Gimana?

Adik Ipar Ahok Disanksi Pacaran Pakai Mobil PJR, Kalau PNS Aturannya Gimana?

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 22 Okt 2021 15:10 WIB
Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2017.
Ilustrasi/Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mendadak jadi perbincangan di media sosial. Dia dikaitkan dengan kasus Polantas Bripda Arjuna Bagas yang menggunakan mobil dinas Partoli Jalan Raya (PJR) untuk berpacaran.

Bripda Arjuna Bagas disebut-sebut di media sosial berani melakukan pelanggaran karena iparnya seorang pejabat. Di situ disebutkan bahwa iparnya adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Iya, adik istri," kata Ahok saat dihubungi detikcom, Jumat (22/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok menyesalkan namanya dikait-kaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan Bripda Arjuna Bagas dan dia menegaskan tidak akan ikut campur mengenai masalah tersebut.

Terkait aturan menggunakan kendaraan dinas, lalu bagaimana aturan kendaraan dinas bagi abdi negara atau PNS?

ADVERTISEMENT

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menuturkan aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Sekadar informasi, Bripda Arjuna Bagas kini resmi dimutasi menjadi staf atau Bamin Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri di mana sebelumnya menjabat Banit Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang disiplin terhadap adik ipar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu. Sidang bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Segera Divisi Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

(ara/ara)

Hide Ads