Jakarta -
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan mengikuti proses gugatan yang diajukan besan Setya Novanto (Setnov), Setiawan Harjono (Steven Hui) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait piutang negara sebesar Rp 3,57 triliun.
Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan pihak Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar 25 Oktober 2021.
"Menurut gugatannya nanti sidangnya adalah 25 Oktober (2021). Kita ikuti proses peradilannya atau proses jawabnya," kata wanita yang akrab disapa Ani dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (22/10) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambil proses hukum berjalan, pihaknya memastikan akan tetap menagih utang BLBI kepada Setiawan Harjono, yang merupakan mantan bos PT Bank Asia Pacific (Aspac) bersama Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan).
"Walaupun ada gugatan, Satgas BLBI tetap melaksanakan tugasnya untuk menagih," tuturnya dihubungi terpisah.
Sebelumnya Satgas BLBI memanggil Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono untuk meminta kehadirannya pada Kamis (9/9) di Kementerian Keuangan. Mereka dipanggil berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Asia Pacific yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913.11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," demikian pengumuman tersebut dikutip detikcom.
Lanjut ke halaman berikutnya.
Berdasarkan pengumuman tersebut, Setiawan Harjono memiliki alamat di Singapura yakni Peninsula Plaza #17-06 111 North Bridge Road, Singapura 17009. Kemudian, di Indonesia beralamat di Jalan H Agus Salim No 72, Menteng, Jakarta Pusat.
Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di Shenton Way #17-01 SGX Centre, Singapura 068807. Di Indonesia, alamatnya juga di Jalan H Agus Salim No 72, Menteng, Jakarta Pusat.
"Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulisnya.
Sayangnya keduanya mangkir dari panggilan dan pada 11 Oktober 2021 mereka telah menggugat pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam petitum gugatan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.
Pertama, menyatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.
Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS Bank Aspac. Ketiga, menyatakan mereka tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.
Keempat, menyatakan kesepakatan awal tertanggal 20 April 2000 batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.