Panas! Satgas BLBI vs Besan Setnov soal Tagihan Utang Rp 3,57 T

Panas! Satgas BLBI vs Besan Setnov soal Tagihan Utang Rp 3,57 T

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 23 Okt 2021 08:30 WIB
Infografis Daftar Penerima Dana BLBI
Panas! Satgas BLBI vs Besan Setnov soal Tagihan Utang Rp 3,57 T

Berdasarkan pengumuman tersebut, Setiawan Harjono memiliki alamat di Singapura yakni Peninsula Plaza #17-06 111 North Bridge Road, Singapura 17009. Kemudian, di Indonesia beralamat di Jalan H Agus Salim No 72, Menteng, Jakarta Pusat.

Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di Shenton Way #17-01 SGX Centre, Singapura 068807. Di Indonesia, alamatnya juga di Jalan H Agus Salim No 72, Menteng, Jakarta Pusat.

"Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya keduanya mangkir dari panggilan dan pada 11 Oktober 2021 mereka telah menggugat pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam petitum gugatan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.

ADVERTISEMENT

Pertama, menyatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.

Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS Bank Aspac. Ketiga, menyatakan mereka tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, menyatakan kesepakatan awal tertanggal 20 April 2000 batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.


(aid/fdl)

Hide Ads