Aturan wajib menunjukkan hasil negatif Swab PCR mulai berlaku besok, 24 Oktober 2021. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Sejalan dengan ketentuan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta selain menunjukkan hasil tes negatif PCR dengan sampel maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan, juga harus menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
"Sebagai bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia, serta jangkar untuk penerbangan domestik, Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara selalu memenuhi protokol kesehatan di dalam SE Menhub," ujar President Director of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin, dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kesiapan Bandara Soekarno-Hatta untuk penerapan ketentuan baru yang berlaku 24 Oktober, sebagai berikut ini:
1. Airport Health Center
Bandara Soekarno-Hatta menyediakan fasilitas tes RT-PCR di Airport Health Center yang terletak di Terminal 3 dan Terminal 2.
Di setiap terminal tersedia layanan walk-in service, jadi calon penumpang langsung datang ke lokasi. Lalu penumpang juga bisa pre-order service. Maksudnya, calon penumpang melakukan reservasi terlebih dahulu melalui aplikasi traveling, kemudian juga disediakan drive thru service.
2. Vaccination Center
Calon penumpang pesawat dapat menjalani vaksinasi COVID-19 dosis pertama di sentra vaksinasi (vaccination center) yang terletak di Terminal 2 dan Terminal 3.
"Vaccination center di Bandara Soekarno-Hatta adalah bentuk dari kolaborasi yang baik antara AP II selaku pengelola bandara dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP Kemenkes) dan instansi lain dalam mendukung percepatan program vaksinasi nasional. Selain bersama KKP Kemenkes, Bandara Soekarno-Hatta juga sangat terbuka dan beberapa kali sudah berkolaborasi juga dengan instansi lain dalam membuka sentra vaksinasi bagi masyarakat luas," ujar Muhammad Awaluddin.
3. Vending Machine APD
Di sejumlah titik di dalam Terminal 2 dan Terminal 3 terdapat vending machine yang selama 24 jam menyediakan alat pelindung diri (APD) dan alat kebersihan, seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer, tissue anti bakteri.
Kemudahan mendapat perlengkapan ini guna membantu calon penumpang untuk dapat selalu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana juga ditetapkan dalam SE Menhub Nomor 88/2021.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Hasil PCR Keluar Minimal 8 Jam, Kenapa Ada yang Berhari-hari?"
[Gambas:Video 20detik]