Anak 12 tahun ke bawah kini sudah boleh naik kereta. Mulai dari naik KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Lokal Merak-Rangkasbitung, hingga KA Prambanan Ekspres.
Hanya saja, menurut VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba untuk balita alias anak di bawah lima tahun masih belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan naik KRL.
"Untuk itu anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA Lokal sesuai aturan yang berlaku dalam SE Kemenhub nomor 89. Sementara untuk anak balita dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan," kata Anne dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).
Perubahan aturan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas No. 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan, Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Khusus untuk kapasitas angkutan KRL, Anne bilang pihaknya belum akan menerapkan kapasitas 100%. Seperti diketahui, sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1245 tahun 2021, angkutan umum di Jakarta boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Anne menegaskan KRL tidak hanya beroperasi di Jakarta saja.
"Untuk protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengguna tetap berlaku sebagaimana saat ini. Kami mengikuti dari Kemenhub karena melayani lima provinsi," jelas Anne.
Pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta-Solo masih berlaku sebesar 32% sebagaimana yang ada selama ini. Sedangkan untuk KA lokal, kapasitas yang diizinkan tetap 50%.
Lebih lanjut, persyaratan perjalanan untuk kereta perkotaan di dalam satu wilayah aglomerasi diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi. Syarat ini dikecualikan untuk pengguna transportasi usia 12 tahun ke bawah.
Pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapisi oleh masker kain, kemudian mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman dengan pengguna.
Aturan-aturan tambahan lainnya pun tetap berlaku seperti tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.
(hal/dna)