Tarif tes PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ditetapkan Rp 495.000 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Kini tes PCR di Soetta dapat diketahui hasilnya lebih cepat, yaitu hanya 3 jam. Percepatan tersebut dilakukan mengingat pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan penumpang pesawat wajib melakukan tes PCR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil," kata SM of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M. Holik Muardi melalui keterangan tertulis dikutip Minggu.
"Untuk tes RT-PCR yang dilakukan di titik lain Airport Health Center seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1x24 jam," sambungnya.
Pihaknya menegaskan tidak ada perbedaan harga tes RT-PCR antara yang hasilnya diketahui dalam kisaran 3 jam dan 1x24 jam
"AP II dan stakeholder mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Soekarno-Hatta terkait fasilitas, perlengkapan dan peralatan untuk tes RT-PCR. Setelah dilakukan koordinasi secara intensif, maka ditetapkan khusus layanan tes RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat memberikan hasil tes dalam waktu kisaran 3 jam. Ini merupakan upaya stakeholder agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang," jelasnya.
(toy/zlf)