Pelayanan Investasi Satu Atap Ala Sumbar Digodok
Rabu, 19 Apr 2006 14:04 WIB
Padang - Untuk menelurkan pelayanan investasi satu atap, pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) kian intensif menggodok rancangan peraturan daerah tersebut.Peraturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan daerah (perda) untuk mempersingkat proses perizinan dan menggenjot investasi di daerah itu.Pemprov Sumbar mulai serius menggodok perda ini, eetelah mencapai kesepakatan dengan 19 bupati dan wali kota di Sumbar."Kita akan secepatnya mengajukan ke DPRD Sumbar untuk dibahas," ujar Kepala Badan Koordinasi dan Promosi Penanaman Modal (BKPPMD) Sumbar, Irvan Khairul Ananda, ketika dihubungi detikcom via telepon, Rabu (19/4/2006).Selama ini, ungkap Irvan, permohonan izin investasi dilaksanakan di masing-masing kabupaten atau kota. Dengan adanya Perda tersebut diharapkan jalur birokrasi dapat dipangkas sehingga mempermudah investor.Irvan menjelaskan, untuk kedepannya, pelayanan investasi satu atap akan dilakukan di kantor bersama di BKPPMD Sumbar. Dengan fasilitas ini, pihaknya berharap kendala yang selama ini dihadapi investor untuk menanamkan modalnya di Sumbar dapat tertanggulangi."Kita juga sedang memikirkan solusi untuk menangani persoalan tanah ulayat yang seringkali menjadi momok bagi investor," tutur Irvan. Selama ini, konsep tanah tanah ulayat yang berdasarkan hukum adat sering berbenturan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang diatur oleh UU Agraria. Dalam hukum adat, bila HGU di tanah ulayat berakhir maka tanah kembali menjadi hak ulayat, bukan menjadi tanah negara seperti yang diatur UU Agraria.
(ir/)











































