Usaha mikro kecil menengah atau UMKM merupakan bentuk usaha yang paling umum untuk dijalankan oleh masyarakat Indonesia. Oleh karenanya penting bagi pemilik usaha ini untuk segera daftar UMKM online.
Sebab, selayaknya bisnis lainnya, pemilik UMKM juga harus mendaftarkan usahanya agar memperoleh izin usaha dan mempermudah perkembangannya di masa depan. Selain itu UMKM yang terdaftar juga punya peluang untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Adapun cara daftar UMKM online ini tidaklah sulit. Di sisi lain, pendaftaran UMKM online 2021 juga bebas biaya alias gratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut Cara Mudah Daftar UMKM Online 2021 Secara Gratis:
1. Buat akun dan login di https://oss.go.id
2. Klik "Perizinan Berusaha,"
3. Kemudian klik "Perseorangan"
4. Selanjutnya pilih "Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro" untuk usaha mikro perseorangan atau tombol "Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil" untuk usaha kecil perseorangan
5. Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha
6. Isi kolom yang kosong pada formulir Data Profil
7. Kemudian klik "Simpan" dan klik "Lanjutkan"
8. Di formulir Data Usaha, klik tombol "Tambah Usaha"
9. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, kemudian klik "Simpan," dan klik "Selanjutnya"
10. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu, klik "Tambah Usaha," lalu klik "Selanjutnya"
Barulah setelah itu pemilik UMKM juga bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik "Selanjutnya."
Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, centang kotak disclaimer, lalu klik "Proses NIB."
Sebagai informasi, pemilik UMKM juga bisa melakukan pengecekan atau melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin Usaha yang diajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.
Kemudian setelah melakukan langkah-langkah di atas, selanjutnya perlu melakukan proses Izin Komersial/Operasional. Proses ini hanya dilakukan jika memang dibutuhkan.
Jika butuh proses Izin Komersial/Operasional, maka bisa melakukannya dengan cara:
1. Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional
2. Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik "Pilih NIB"
3. Setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik "Pilih Kegiatan Usaha"
4. Pilih "Izin Komersial/Operasional"
5. Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik "Lanjut dan Simpan."
6. Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik "Preview Izin." Kemudian, klik "Lanjut dan Simpan"
7. Klik "Preview Izin Komersial/Operasional" yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional. Proses pun selesai.
Demikian daftar UMKM online. Bagi kamu yang baru buka usaha, segera daftarkan usahamu agar dapat berjalan dengan lancar.
(zlf/zlf)