Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI dalam Paripurna 7 Oktober 2021. Tinggal selangkah lagi regulasi tersebut ditetapkan menjadi UU.
UU HPP baru akan resmi setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo akan diundangkan dalam beberapa hari ke depan.
"Dalam beberapa hari ke depan ini dalam tahap untuk persiapan pengundangan. Jadi secara administratif dilakukan, dan ditunggu saja Bapak dan Ibu sekalian, undang-undang ini dapat diundangkan menjadi undang-undang di beberapa hari ke depan," katanya dalam Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan Apindo, Senin (25/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryo menjelaskan pemerintah pun mengajak para pihak, termasuk pengusaha untuk berdialog agar ada kesepahaman dalam mengimplementasikan UU HPP.
"Sesuatu yang sudah disepakati yang menjadi penting kedepannya adalah bagaimana implementasinya supaya kita tidak dalam pemahaman yang berbeda-beda. Nah ini yang mungkin menjadi penting dan saya sangat mengharapkan Bapak dan Ibu sekalian ceritranya terhadap 1-2 hal ini ada membuat permasalahan, kebingungan, ataupun ketidakjelasan nggak kira-kira? kalau ada mari kita rumuskan," jelasnya.
Pemerintah akan menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk mengawal jalannya UU perpajakan yang baru ini. Harapannya aturan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.
"Semua resources (sumber daya) kita deploy, tujuannya untuk apa? Tujuannya untuk dapat melaksanakan undang-undang ini dengan sebaik-baiknya," tambah Suryo.