Wanti-wanti Buruh Jangan Sampai UMK 2022 Turun: Kalau Iya, Bakal Ada Gejolak!

Wanti-wanti Buruh Jangan Sampai UMK 2022 Turun: Kalau Iya, Bakal Ada Gejolak!

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 25 Okt 2021 18:45 WIB
Podcast: Upah Minimum 2021 Nggak Naik, Gimana Dong?
Foto: Tim Infografis/Mindra Purnomo
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah abaikan formula Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Pasalnya aturan itu disebut bisa membuat upah tahun depan turun.

Presiden KSPI Said Iqbal mewanti-wanti agar UMK 2022 tidak mengalami penurunan. Pasalnya jika itu terjadi, akan menimbulkan gejolak di kaum buruh.

"Kalau pakai rumus PP Nomor 36 Tahun 2021, upah itu turun, bukan naik. Berani nggak pemerintah memutuskan itu? Silakan saja kalau mau menimbulkan gejolak dari buruh, silakan, silakan putuskanlah," kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (25/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lagi pula, Said mengingatkan bahwa saat ini aturan tersebut masih dilakukan judicial review (uji formil) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga pemerintah tidak bisa menetapkan UMK 2022 berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021

"Bagaimana mungkin suatu UU yang sedang berproses secara hukum (dipakai), pemerintah tidak menghormati proses hukum tersebut. Untuk itu pakai dasar PP Nomor 78 Tahun 2015, jelas itu. Jadi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law tidak bisa digunakan sebagai dasar penetapan UMK 2022," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Said justru berharap UMK 2022 naik sebesar 7-10%. Mengingat berdasarkan hasil surveinya, rata-rata 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengalami kenaikan.

"Dari survei ditemukan yang paling mengalami lonjakan kenaikan harga adalah transportasi, terutama angkot dengan pandemi sedikit sekali yang beroperasi jadi berpindah ke transportasi online sehingga biaya transport meningkat tajam. Terus harga bahan pokok juga meningkat rata-rata 7-10%," bebernya.

Untuk mengutarakan suaranya, ribuan buruh bakal melakukan aksi depan kantor Gubernur, Bupati/Walikota di wilayah masing-masing pada 26 Oktober 2021. Di Jakarta sendiri, aksi akan dilakukan di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Besok 26 Oktober dari jam 9 atau 10 pagi sampai selesai seluruh anggota KSPI akan melakukan unjuk rasa lapangan. Yang dituntut ada empat isu, (pertama) naikkan UMK 2022 sebesar 7-10%," katanya.

Jika aksi besok tidak direspons oleh pemerintah, kata Said, pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dan tidak menutup kemungkinan akan berujung aksi mogok massal dengan setop produksi.

"Besok adalah aksi awal buruh turun ke jalan. Kalau tidak didengar, itu akan ada aksi lanjutan dan puncaknya tidak menutup kemungkinan melakukan aksi pemogokan, setop produksi, tapi kita akan lihat perkembangannya," imbuhnya.

(aid/dna)

Hide Ads