Rencana pemerintah menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi menjadi sorotan. Sebab, tak sedikit yang mengira bahwa orang-orang yang sudah memiliki KTP otomatis harus membayar pajak.
detikcom merangkum beberapa fakta mengenai rencana pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut, berikut informasinya:
1. Berlaku Mulai 2023
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan NIK menjadi NPWP berlaku sepenuhnya mulai 2023. Artinya KTP akan memiliki fungsi sebagai NPWP dua tahun lagi.
"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai wajib pajak? Jadi ke depan, Bapak dan Ibu sekalian, kami sedang membangun sistem informasi, Insyaallah 2023 kita sudah akan gunakan sepenuhnya," katanya dalam Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan Apindo, Senin (25/10/2021).
Dia menjelaskan bahwa NIK adalah identitas yang menjadi sarana administrasi, dalam hal ini administrasi perpajakan. Pengintegrasian NIK menjadi NPWP sejalan dengan program Satu Data Indonesia.
"Kesempatan yang kami coba gunakan kemarin kami memasukkan bahwa NIK sebagai identitas dari wajib pajak di Indonesia," tuturnya.
2. Tak Otomatis Wajib Bayar Pajak
Dia menjelaskan bahwa kewajiban membayar pajak berlaku sebagaimana mestinya, misalnya saja pajak penghasilan (PPh), mereka yang wajib membayar adalah yang sudah memiliki penghasilan.
"Jangan khawatir tiba-tiba punya NIK harus membayar pajak, belum tentu, dan belum tentu kami aktivasi kalau memang belum memenuhi syarat dan kriteria sebagai wajib pajak yang perlu diaktifkan untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya," jelas Suryo.
Bersambung ke halaman berikutnya
Simak Video "Jokowi soal Bjorka Bocorkan Data NPWP: Mitigasi Secepatnya!"
[Gambas:Video 20detik]