3. Jokowi Minta Turun Rp 450 Ribu-Rp 550 Ribu
Seiring berjalannya waktu, Jokowi meminta agar tes PCR diturunkan. Jokowi meminta agar biaya tes PCR di kisaran Rp 450-550 ribu.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000," kata Jokowi dalam keterangannya melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi mengatakan, dalam menangani COVID-19, memperbanyak testing atau pemeriksaan adalah salah satu caranya. Salah satu cara untuk memperbanyak testing, menurutnya, adalah menurunkan harga tes PCR.
"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," ujarnya.
4. Kemenkes Turunkan Tarif PCR Jadi Rp 495 Ribu
Instruksi Jokowi itu pun ditindaklanjuti Kemenkes. Tarif batas tertinggi PCR untuk Jawa-Bali kemudian dipatok Rp 495 ribu. Sementara, untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525 ribu.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan Real Time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).
Penurunan batas tarif tertinggi itu berdasarkan evaluasi Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Harga baru ini disebutkan berlaku sehari setelah konferensi pers.
Hasil tes PCR juga diminta untuk dikeluarkan dalam jangka waktu 1x24 jam. Kemenkes meminta semua fasilitas kesehatan dapat mematuhi batas tarif tertinggi dan durasi pemeriksaan tersebut.
"Hasil pemeriksaan PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR," lanjutnya.
Presiden Jokowi minta harga PCR turun lagi jadi Rp 300 ribu. Baca di halaman berikutnya
Simak Video "Video: Inovasi Mesin PCR Diuji Coba Buat Deteksi TBC"
[Gambas:Video 20detik]