Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini menjadi syarat utama untuk membeli tiket kereta api jarak jauh. Baik penumpang dewasa maupun anak-anak wajib mencantumkan NIK saat membeli tiket kereta api.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan aturan penggunaan NIK saat membeli tiket ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan.
Dia menyebut KAI telah mengintegrasikan sistem tiketnya dengan PeduliLindungi, di aplikasi PeduliLindungi sendiri basis datanya adalah NIK setiap orang.
"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding," ungkap Eva dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).
Aturan ini sendiri mulai berlaku hari ini, Selasa 26 Oktober 2021. Khusus untuk penumpang warga negara asing, nomor identitas yang harus dicantumkan adalah nomor paspor.
Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.
Eva juga mengingatkan agar bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi segera melakukan update data NIK agar proses verifikasi berjalan lancar.
"Proses update data membership KAI dapat dilakukan melalui loket stasiun, aplikasi KAI Access dan customer service stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121," papar Eva.
(hal/fdl)