Ada Aturan Baru, Naik Kereta Jarak Jauh Harus PCR Juga?

Ada Aturan Baru, Naik Kereta Jarak Jauh Harus PCR Juga?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 26 Okt 2021 13:54 WIB
PT KAI keluarkan syarat bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta jelang libur Natal dan tahun baru. Apa saja syaratnya?
Ada Aturan Baru, Naik Kereta Jarak Jauh Harus PCR Juga?
Jakarta -

Aturan baru diterapkan untuk perjalanan kereta jarak jauh. Hal itu adalah kewajiban mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang

Penerapan wajib NIK ini dilakukan kepada penumpang dewasa maupun anak-anak. Sementara itu, khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) syaratnya adalah wajib mencantumkan nomor identitas yang ada pada paspor.

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding," ungkap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Selain syarat mencantumkan NIK, naik kereta jarak jauh masih ada syarat perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

ADVERTISEMENT

Salah satunya adalah hasil tes negatif COVID-19, bisa dengan Rapid Test Antigen maupun PCR test. Berikut ini aturan lengkapnya:

A. Untuk perjalanan dengan kereta api antarkota dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan:
1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan
3. Penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan naik kereta dengan syarat anak-anak di bawah usia 12 tahun didampingi oleh orang tua/keluarga, dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK) dan melakukan tes PCR ataupun antigen sesuai aturan.
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun

B. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukkan:
1. Surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan naik kereta dengan syarat anak-anak di bawah usia 12 tahun didampingi oleh orang tua/keluarga, dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK) dan melakukan tes PCR ataupun antigen sesuai aturan.
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun.

(hal/fdl)

Hide Ads