Digeruduk Buruh, Anies Janji Upah Minimum Tahun Depan Naik

Digeruduk Buruh, Anies Janji Upah Minimum Tahun Depan Naik

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 26 Okt 2021 14:45 WIB
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Jakarta. Mereka tuntut kenaikan UMP/UMSP 2022 sebesar 10 persen.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Perwakilan buruh yang melakukan aksi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Mereka adalah buruh yang terafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Hari ini para buruh melakukan aksi turun ke jalan. Salah satu tuntutannya adalah meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 7-10%. Aksi diikuti oleh ratusan buruh

Salah satu orator, Tri Widyanto mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta berkomitmen untuk menaikkan upah minimum 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah komitmen Balai Kota, disampaikan Kadisnaker bahwa UMP 2022, Gubernur berkomitmen akan tetap menaikkan UMP 22," kata dia menyampaikan hasil pertemuan perwakilan buruh dengan Kadisnaker DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Namun, dari hasil pertemuan tersebut belum diputuskan berapa kenaikan upah minimum yang disepakati.

ADVERTISEMENT

"Besarannya tuntutan kita adalah 10%. Nanti menurut Balai Kota selanjutnya akan melihat kajian BPS pada 5 November, dan kali ini peraturannya UMP tidak ditetapkan per 1 November tapi tanggal 19 November. Sebelum penetapan, dia (Pemprov DKI) mengundang perwakilan serikat buruh," ujarnya.

"Mudah-mudahan ini menjadi awal perjuangan kita terkait upaya yang kita perjuangkan," tambah Tri.

Lihat juga video 'Ribuan Buruh Akan Unjuk Rasa Tuntut UMK 2022 Naik 10%':

[Gambas:Video 20detik]



(toy/eds)

Hide Ads