3. Syarat Perjalanan Kereta Jarak Jauh
Selain syarat mencantumkan NIK, naik kereta jarak jauh masih ada syarat perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya adalah hasil tes negatif COVID-19, bisa dengan Rapid Test Antigen maupun PCR test. Berikut ini aturan lengkapnya:
A. Untuk perjalanan dengan kereta api antarkota dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan:
1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan.
3. Penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan naik kereta dengan syarat anak-anak di bawah usia 12 tahun didampingi oleh orang tua/keluarga, dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK) dan melakukan tes PCR ataupun antigen sesuai aturan.
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun.
B. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negen sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukkan:
1. Surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan naik kereta dengan syarat anak-anak di bawah usia 12 tahun didampingi oleh orang tua/keluarga, dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK) dan melakukan tes PCR ataupun antigen sesuai aturan.
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun.
(hal/fdl)