Pemerintah menyiapkan aturan pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal ini untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan tren penurunan kasus COVID-19 tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap adanya kemungkinan penularan virus.
"Kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19," kata Muhadjir saat pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Nataru 2022, dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Perhubungan Selasa (26/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diingat bahwa pemerintah telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021. Ini membuat tidak ada tambahan libur karena Natal pada 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu.
Muhadjir telah mengkoordinasikan Kementerian/Lembaga terkait seperti Kemenhub, Kemenag, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenparekraf, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenaker, Kominfo dan TNI/Polri, untuk menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Nataru, khususnya pada rentang tanggal yang dianggap krusial yaitu 23 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.