Indikasi kecurangan terjadi pada seleksi CPNS di titik lokasi mandiri instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan indikasi kecurangan ini bisa mengarah pada tindak pidana.
Tjahjo meminta kasus ini diusut dan segera diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pelaku menurutnya harus mendapatkan sanksi.
"Kasus kecurangan ini harus diusut dan segera diselesaikan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti, pelakunya juga harus mendapat hukuman setimpal," tegas Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian PANRB sendiri, menurut Tjahjo, telah berdiskusi terkait dugaan kecurangan ini dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Tidak hanya sanksi administrasi, Tjahjo juga setuju agar peserta yang terlibat didiskualifikasi dan pegawai yang terlibat akan ditindak tegas.
Sebelumnya, indikasi kecurangan tes CPNS terungkap dengan modus remote access. Modus ini memungkinkan seseorang yang berada di lokasi berbeda mengakses komputer yang digunakan peserta saat tes berlangsung. Orang tersebut kemudian bisa membantu peserta untuk menyelesaikan soal-soal ujian.
Tjahjo sebagai sebagai Ketua Tim Pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan CASN 2021 juga mengimbau agar seluruh penyelenggara seleksi CASN mengedepankan integritas.
Lanjut ke halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Apa Jadinya Tes CPNS Rasa Squid Game?