Satgas Sudah Tagih Utang BLBI, Lebih dari Rp 109 M Masuk Kocek Negara

Satgas Sudah Tagih Utang BLBI, Lebih dari Rp 109 M Masuk Kocek Negara

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 27 Okt 2021 16:57 WIB
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengungkapkan hingga hari ini sudah berhasil melakukan penagihan sebesar Rp 2,45 miliar dan US$ 7,63 juta atau setara dengan Rp 106,8 miliar (asumsi kurs Rp 14.000).

Jika dijumlahkan maka yang berhasil disetor ke kas negara adalah Rp 109,25 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Satgas BLBI juga sudah memblokir tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang yang sudah diperoleh dari kerja tim ini, pertama yang disetor ke kas negara sudah Rp 2,45 miliar dan US$ 7,63 juta," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

ADVERTISEMENT

"Satgas BLBI juga telah memblokir 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, Balik Nama menjadi atas nama pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi," sambungnya.

Mahfud menjelaskan Satgas BLBI juga telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.

"Pemerintah mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan Satgas. Beberapa diantaranya menyatakan kesediaan untuk membayar dan saat ini menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan ke Satgas," jelas dia.

Tahap pertama, obligor dan debitur yang dipanggil oleh Satgas BLBI berjumlah 19. Sebanyak 8 obligor sudah dipanggil oleh Satgas BLBI 6 diantaranya memenuhi panggilan, termasuk yang diwakili oleh kuasanya.

Sedangkan 2 obligor lainnya tidak memenuhi panggilan. Dari 6 yang memenuhi panggilan Satgas, sebagian obligor mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.

Sebanyak 14 debitur yang sudah dipanggil seluruhnya hadir memenuhi panggilan Satgas BLBI.

Sebagian debitur mengakui dan menerima jumlah utangnya serta memiliki rencana pembayaran, sebagian lainnya mengakui sebagian jumlah utang dan sebagian lain menolak mengakui dan tidak punya rencana pembayaran.

Mahfud menyebut Satgas akan melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain obligor/debitur (perusahaan, saham, rekening, aset tanah) serta melakukan pembatasan keperdataan.

Selain itu juga telah dilakukan pula Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada 7 K/L yaitu BNN, BNPT, Polri, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan dan BPS. Nilai keseluruhan Rp 791,17 miliar. Satgas BLBI juga akan melakukan hibah aset properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp 345,73 miliar.


Hide Ads