Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengungkapkan hingga hari ini sudah berhasil melakukan penagihan sebesar Rp 2,45 miliar dan US$ 7,63 juta atau setara dengan Rp 106,8 miliar (asumsi kurs Rp 14.000).
Jika dijumlahkan maka yang berhasil disetor ke kas negara adalah Rp 109,25 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Satgas BLBI juga sudah memblokir tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang yang sudah diperoleh dari kerja tim ini, pertama yang disetor ke kas negara sudah Rp 2,45 miliar dan US$ 7,63 juta," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
"Satgas BLBI juga telah memblokir 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, Balik Nama menjadi atas nama pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi," sambungnya.
Mahfud menjelaskan Satgas BLBI juga telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.
"Pemerintah mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan Satgas. Beberapa diantaranya menyatakan kesediaan untuk membayar dan saat ini menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan ke Satgas," jelas dia.