Jokowi Cairkan Tunjangan PNS, Ini Jabatan yang Kecipratan

Jokowi Cairkan Tunjangan PNS, Ini Jabatan yang Kecipratan

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 28 Okt 2021 18:00 WIB
Infografis THR PNS 2018
Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan baru mengenai tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Mereka yang dapat adalah pejabat fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir, serta pejabat fungsional widyaprada.

Tunjangan tersebut dituangkan ke dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

Mereka yang mendapatkan tunjangan jabatan tersebut adalah PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan," bunyi Pasal 2 dikutip detikcom, Kamis (28/10/2021).

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2021. Berikut besaran tunjangan yang diberikan:

ADVERTISEMENT

1. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp 540.000

Jabatan lainnya yang kecipratan di halaman berikutnya.

Saksikan juga: d'Mentor: Awas Manipulasi Robot Trading

[Gambas:Video 20detik]



Jokowi juga meneken Perpres Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada.

Tunjangan jabatan tersebut diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada, diberikan tunjangan widyaprada setiap bulan.

Perpres mengenai tunjangan jabatan fungsional widyaprada diteken Jokowi pada 7 Oktober. Berikut besaran tunjangannya:

1. Widyaprada Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Widyaprada Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Widyaprada Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Widyaprada Ahli Pertama Rp 540.000


Hide Ads