Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan baru mengenai tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Mereka yang dapat adalah pejabat fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir, serta pejabat fungsional widyaprada.
Tunjangan tersebut dituangkan ke dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
Mereka yang mendapatkan tunjangan jabatan tersebut adalah PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan," bunyi Pasal 2 dikutip detikcom, Kamis (28/10/2021).
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2021. Berikut besaran tunjangan yang diberikan:
1. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp 540.000
Jabatan lainnya yang kecipratan di halaman berikutnya.
Saksikan juga: d'Mentor: Awas Manipulasi Robot Trading