3 Fakta Tes Antigen Jadi Syarat Naik Pesawat Luar Jawa-Bali

3 Fakta Tes Antigen Jadi Syarat Naik Pesawat Luar Jawa-Bali

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 29 Okt 2021 18:00 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/ViktorCap
Jakarta -

Hasil negatif rapid test antigen kini bisa digunakan untuk syarat perjalanan naik pesawat. Kementerian Perhubungan pun sudah mengeluarkan aturan baru soal ini, tepatnya pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Berikut tiga fakta antigen jadi syarat naik pesawat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Daerah yang Bisa Pakai Antigen

Aturan rapid test antigen jadi syarat perjalanan ini berlaku untuk penumpang pesawat antar daerah di luar Jawa dan Bali. Tes rapid antigen bisa digunakan dengan sample yang diambil maksimal sehari sebelum keberangkatan.

Sementara untuk penerbangan yang dilakukan di dalam Jawa-Bali ataupun dari dan ke Jawa-Bali tetap diwajibkan melakukan tes PCR.

ADVERTISEMENT

2. Syarat Lengkap Penerbangan

Dengan aturan baru ini syarat perjalanan untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan hasil negatif PCR dengan maksimal pengambilan sampel 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang pun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Sementara itu, untuk penerbangan di dalam Jawa-Bali atau penerbangan dari dan ke Jawa-Bali tetap wajib mencantumkan keterangan negatif PCR dengan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian penumpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Novie menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19.

"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," ujar Novie.

Kapasitas pesawat di atas 70%. Cek halaman berikutnya.

3. Kapasitas Pesawat di Atas 70%

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, Novie mengatakan kapasitas penumpang untuk pesawat udara diperbolehkan menampung lebih dari 70% kapasitas angkut.

Baik untuk pesawat lorong tunggal (narrow body aircraft) maupun pesawat berbadan lebar atau lorong ganda (wide body aircraft). Namun, bukan berarti pesawat boleh mengangkut 100%, maskapai tetap harus menyisakan tiga baris kursi untuk area karantina.

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19," tutur Novie.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

"Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat," pungkas Novie.



Simak Video "Penumpang Pesawat di YIA Keluhkan Syarat Wajib PCR"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads