Hasil negatif rapid test antigen kini bisa digunakan untuk syarat perjalanan naik pesawat. Kementerian Perhubungan pun sudah mengeluarkan aturan baru soal ini, tepatnya pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.
"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Berikut tiga fakta antigen jadi syarat naik pesawat:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Daerah yang Bisa Pakai Antigen
Aturan rapid test antigen jadi syarat perjalanan ini berlaku untuk penumpang pesawat antar daerah di luar Jawa dan Bali. Tes rapid antigen bisa digunakan dengan sample yang diambil maksimal sehari sebelum keberangkatan.
Sementara untuk penerbangan yang dilakukan di dalam Jawa-Bali ataupun dari dan ke Jawa-Bali tetap diwajibkan melakukan tes PCR.
2. Syarat Lengkap Penerbangan
Dengan aturan baru ini syarat perjalanan untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan hasil negatif PCR dengan maksimal pengambilan sampel 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang pun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Sementara itu, untuk penerbangan di dalam Jawa-Bali atau penerbangan dari dan ke Jawa-Bali tetap wajib mencantumkan keterangan negatif PCR dengan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian penumpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Novie menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19.
"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," ujar Novie.
Kapasitas pesawat di atas 70%. Cek halaman berikutnya.
Simak Video "Penumpang Pesawat di YIA Keluhkan Syarat Wajib PCR"
[Gambas:Video 20detik]