3. Kapasitas Pesawat di Atas 70%
Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, Novie mengatakan kapasitas penumpang untuk pesawat udara diperbolehkan menampung lebih dari 70% kapasitas angkut.
Baik untuk pesawat lorong tunggal (narrow body aircraft) maupun pesawat berbadan lebar atau lorong ganda (wide body aircraft). Namun, bukan berarti pesawat boleh mengangkut 100%, maskapai tetap harus menyisakan tiga baris kursi untuk area karantina.
"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19," tutur Novie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.
"Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat," pungkas Novie.
Simak Video "Penumpang Pesawat di YIA Keluhkan Syarat Wajib PCR"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/ara)