Inilah Daftar Penerima Tunjangan PNS yang Baru Cair

Terpopuler Sepekan

Inilah Daftar Penerima Tunjangan PNS yang Baru Cair

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 30 Okt 2021 14:45 WIB
Ilustrasi Uang
Foto: Ari Saputra / detikcom
Jakarta -

Sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2021, tunjangan PNS untuk sejumlah jabatan fungsional sudah cair. Misalnya tunjangan jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir.

Dalam Pasal 2 disebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diberi Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan.

Peraturan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2021 ini menyebutkan beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp 2.025.000
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp 1.380.000
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp 1.100.000
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp 540.000

Selanjutnya, Jokowi juga meneken Perpres Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada. Tunjangan jabatan tersebut diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada, diberikan tunjangan widyaprada setiap bulan. Berikut tunjangannya:

1. Widyaprada Ahli Utama Rp 2.025.000

2. Widyaprada Ahli Madya Rp 1.380.000

3. Widyaprada Ahli Muda Rp 1.100.000

4. Widyaprada Ahli Pertama Rp 540.000

Saksikan juga: Pria Bantul Pembuat Robot Berbahan Motor Rongsok

[Gambas:Video 20detik]



(kil/eds)

Hide Ads