Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ini ada 4 hal yang sedang diperjuangkan buruh. Di antaranya UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2022 naik hingga 10%, batalkan atau cabut Undang-undang Omnibus Law.
Kemudian, terapkan UMSK 2021-2022, serta perjanjian kerja bersama tanpa omnibus law.
Dia mengatakan, seluruh serikat buruh akan bergabung dan melakukan aksi baik itu tuntutan dari buruh pabrik, buruh tani, tenaga honorer dan pekerja informal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sedang marak aksi kenaikan UMK 7-10%, partai buruh akan ikut. Partai buruh menyatakan dengan serikat pekerja di seluruh Indonesia akan turun aksi sekaligus berjuang bersama. Begitu pula partai buruh dengan tegas menyatakan akan mendukung dan bersama serikat petani. Saya akan perintahkan kawan-kawan buruh pabrik ikut aksi petani dalam memperjuangkan haknya," kata Said, yang juga Presiden Partai Buruh, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (30/10/2021).
Said tidak menyebut secara pasti kapan buruh akan melakukan aksi lagi. Namun dia memastikan, aksi-aksi yang disebutkan tersebut merupakan aksi yang konstitusional, menghindari kekerasan, tidak melanggar ketertiban dan memperhatikan aturan PPKM.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KSPI Ferri Nuzarli menambahkan buruh berhak untuk meminta kenaikan upah di tahun depan. Dia menilai, pertumbuhan ekonomi saat ini sudah kunjung membaik dan besaran konsumsi masyarakat pun harus ikut diperbaiki.
"Pasalnya pertumbuhan ekonomi kita bagus. Jadi layaklah masuk akal kalo kita pada situasi ini minta upah naik 7-10%. Masih masuk akal bagaimana buruh di lapangan minta upah naik. Untuk meningkatkan daya beli buruh, tahun lalu kita sudah sangat rendah ga mungkin tahun ini kita ditekan lagi sehingga daya beli kita rendah," katanya.
Dia mengatakan pemerintah dalam menentukan UMK ini mengacu pada data BPS. Padahal sebelum-sebelumnya melihat dari survei pasar.
"Kita berharap upah ini (mengacu) Permenaker 13 dan diatur survei pasar bukan dari BPS. Sekarang semuanya menunggu data BPS. Ini udah ga benar, dan hal yang kita tolak," ujarnya.
"Saya selalu tekankan, tolong survei terus PP 36 itu dengan Permenaker nomor 13. Itu harus dilakukan setiap tahun agar tahu ketinggalan upah buruh berapa," pungkasnya.
Simak video 'Ribuan Buruh Akan Unjuk Rasa Tuntut UMK 2022 Naik 10%':