Lebih lanjut, unit pelatihan yang disebut di Pasal 3 -dijelaskan di Pasal 4- dapat merupakan milik perusahaan atau berdasarkan kerja sama dengan unit pelatihan milik perusahaan lain dan/atau lembaga pelatihan kerja (LPK). LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum, atau
perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
Dijelaskan dalam Pasal 5, unit pelatihan harus memiliki susunan kepengurusan, pembimbing pemagangan atau instruktur, dan ruangan teori dan praktik simulasi. Lebih lanjut, program pemagangan meliputi teori dan praktik simulasi dan praktik kerja di unit produksi perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarana dan prasarana yang harus disediakan perusahaan yang menyelenggarakan magang, seperti dijelaskan dalam Pasal 6 terdiri atas ruang teori dan praktik simulasi, ruang praktik kerja, kelengkapan alat keselamatan dan kesehatan kerja, dan buku kegiatan bagi peserta pemagangan.
Penyelenggaraan pemagangan, dijelaskan dalam Pasal 10, dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan, yang memuat hak dan kewajiban peserta pemagangan, hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan, program pemagangan, jangka waktu pemagangan, dan besaran uang saku.
"Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus disahkan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat," bunyi Pasal 12.
Dijelaskan Chairul, apabila perusahaan magang ini ada di beberapa kabupaten maka izinnya atau persetujuan dari Dinas Bidang Ketenagakerjaan di provinsi. Lalu, jika perusahaan yang melaksanakan magang ada di beberapa provinsi maka perizinannya melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
"Sehingga disini tentunya apapun yang diperjanjikan antara peserta magang dan perusahaan yang memagangkan harus mendapat persetujuan atau telah dilaporkan di Dinas Tenaga Kerja yang telah mengetahui adanya pelaksanaan magang di perusahaan tertentu," tambah Chairul.
(toy/dna)