Pengumuman! Syarat PCR untuk KA Jarak Jauh Berlaku Jadi 3 Hari

ADVERTISEMENT

Pengumuman! Syarat PCR untuk KA Jarak Jauh Berlaku Jadi 3 Hari

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 31 Okt 2021 19:15 WIB
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) memperpanjang masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api jarak jauh. Dari semula maksimal 2x24 jam, menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan perubahan aturan ini menyesuaikan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Joni dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Minggu (31/10/2021).

Joni menyebut pihaknya selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," tutur Joni.



Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api ada di halaman seleanjutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT