Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen Hanya Berlaku di Jawa & Bali

Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen Hanya Berlaku di Jawa & Bali

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 01 Nov 2021 11:09 WIB
Sejumlah pemudik kembali ke perantauan usai berlebaran bersama keluarga di kampung halaman. Arus balik mudik itu terlihat di dua stasiun kereta di Jakarta.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru bahwa perjalanan darat dengan jarak 250 km wajib membawa surat hasil PCR atau antigen. Kebijakan itu berlaku untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Melalui SE 90/2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dikutip Senin (1/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

ADVERTISEMENT

"Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan. Oleh karena itu kami juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah," ucap Budi.




(das/ang)

Hide Ads