Indoplus Kasasi atas Pengabaian Gugatan Pailit Argo Pantes

Indoplus Kasasi atas Pengabaian Gugatan Pailit Argo Pantes

- detikFinance
Kamis, 20 Apr 2006 19:35 WIB
Jakarta - Indoplus selaku penggugat akan segera mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Niaga terhadap gugatan pailit yang diajukan Indoplus BV terhadap PT Argo Pantes. Putusan itu dinilai telah melanggar UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kuasa hukum Indoplus, Siti Bakhriatin dan Robertus Billitea dalam keterangan persnya mempertanyakan alasan hakim melakukan terobosan dengan diskresi memutuskan PKPU tanpa proses persidangan semestinya."Kami tidak mengajukan kasasi atas putusan PKPU itu. Tapi, yang kami kasasi adalah tidak disidangkannya keberatan tiga kreditur terhadap proposal perdamaian sebelum putusan PKPKU final," papar Siti Bakhriatin di Wisma BNI, Jakarta, Kamis (20/4/2006).Ia dan Robertus Billitea menjabarkan, beberapa langkah yang harusnya dilakukan hakim sebelum putusan diabaian, termasuk persidangan keberatan tiga kreditur, Indoplus, Deutsche Bank dan PT Bank Mandiri terhadap proposal perdamaian yang ditawarkan Argo Pantes, tidak disidangkan tersendiri.Keduanya mengatakan, pengabaian proses sebelum putusan di Pengadilan Niaga, Jakarta pada Selasa (18/4)itu adalah pelanggaran UU Kepailitan.Sementara itu, pengawas PKPU dari pihak Indoplus dan BI, Sahala S juga mempertanyakan hakim yang mengenyampingkan keberatan Indoplus, Deutshe Bank dan Bank Mandiri atas proposal perdamaian yang diajukan Argo Pantes, tidak diperiksa majelis hakim. Sesuai KUHAP semestinya digelar sidang pemeriksaan terpisah.Sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Sudrajat Dimyati memutuskan bahwa pengadilan menyetujui penundaan pembayaran utang oleh Argo Pantes karena sebagian besar dari 15 kreditur sepakat penundaan. Namun, disebutkan pula bahwa dalam waktu yang disepakati ternyata Argo Pantes tidak juga bisa membayar hutangnya, gugatan pailit bisa diajukan kembali oleh salah satu krediturIhwal kasus ini adalah gugatan pailit yang diajukan oleh Indo Plus terhadap PT Argo Pantes Tbk. yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 20 Februari 2006. Dasar penagihan utang Indo Plus kepada Debitur adalah berdasarkan Facility Agreement Relating to a Term Loan Facility dengan fasilitas pinjaman maksimal adalah sebesar US$ 30 juta tertanggal 8 Mei 1996 dengan tanggal jatuh tempo 8 Mei 1998 dan Transferable Loan Facility Agreement dengan fasilitas pinjaman maksimal sebesar US$ 42 juta tertanggal 25 Oktober 1996, dengan tanggal jatuh tempo 25 Oktober 1999.Dalam pengajuan permohonan pailit ini, Indo Plus dapat membuktikan utang debitur telah jatuh tempo yaitu pada tanggal 8 Mei 1998 dan 25 Oktober 1999 sehingga dapat ditagih dan debitur mempunyai lebih dari satu kreditur, yaitu PT Alfa Goldland Realty, PT Lawe Adyaprima Spinning Mills, PT Sugih Brother, PT Daya Manunggal, PT Bank Mandiri (Persero) Singapore, PT Bank Mandiri (Persero) Jakarta, Maximus Capital Pte Limited, Amroc Investment Asia Limited, PT Alpha Sekuritas Indonesia dan PT Putra Mandiri Finance.Terkait dengan gugatan itu, Bursa Efek Jakarta sempat melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) terhadap saham Argo Pantes. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads