Pengusaha Bus Tolak Aturan Wajib PCR Naik Transportasi Darat

Pengusaha Bus Tolak Aturan Wajib PCR Naik Transportasi Darat

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 01 Nov 2021 22:29 WIB
Sejumlah calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/7/2021). Menurut data UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Terminal Bekasi, pemudik tujuan Sumatera dan Jawa jelang Hari Raya Idul Adha pada PPKM Darurat mengalami penurunan 70% persen dengan rata-rata jumlah penumpang sebanyak 250 orang per hari. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Jakarta -

Kebijakan pemerintah mewajibkan hasil tes PCR atau antigen bagi perjalanan darat dengan batas jarak 250 kilometer dari dan ke Pulau Jawa-Bali ditolak pengusaha bus. Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menilai kebijakan tersebut mengandung pertanyaan besar karena tidak berlaku di semua moda transportasi.

Dia menegaskan tak setuju dengan kebijakan tersebut.

"Orang gila yang setuju akan aturan seperti itu. Kalau pemerintah mau mengendalikan harusnya semua moda. Pemerintah belajarlah dari yang sudah-sudah di mana aturan ini lebih menegaskan untuk pergerakan masyarakat dengan transportasi umum moda darat bukan seluruh pergerakan di darat," kata Kurnia kepada detikcom, Senin (1/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai, aturan tersebut justru tidak mengurungkan perjalanan masyarakat. Namun, kata dia, masyarakat akan cenderung menggunakan dan mencari moda transportasi yang tidak terdeteksi seperti angkutan ilegal.

"Dari ketidaksanggupan pengawasan pemerintah selama ini menyebabkan lahirnya moda angkutan baru yaitu moda angkutan illegal. Dari sini pertanggung jawaban pelayanan dan jaminan keamanannya siapa yang bertanggung jawab? Pemerintah? Akhir nya masyarakat lah yang di rugikan dan aturan di lecehkan," paparnya.

ADVERTISEMENT

Kurnia menuturkan, jumlah okupansi pengguna angkutan bus pun dapat dipastikan menurun mengingat masyarakat harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk tes COVID-19 daripada biaya transportasi.

"Selayaknya pemerintah mengetatkan pergerakan kendaraan pribadi apapun itu, namun mengendalikan pergerakan orang dengan menggunakan angkutan umum resmi dari simpul pemberangkatan di fasilitasi alat test gratis," kata dia.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Tonton juga Video: Aturan Baru, Naik Motor-Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR atau Antigen

[Gambas:Video 20detik]




Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organda, Ateng Aryono menilai kebijakan tersebut tidak memberatkan selama pemerintah memberikan support kepada pelaku usaha.

"Iya kita ikut pengaturan sih cuma kalau akhirnya pengaturan itu bisa di support oleh pemerintah itu lebih baik. Artinya itu bagi angkutan umum ya mestinya bisa di support pemerintah lebih baik. Kalo bicara segmentasi angkutan udara, kereta dan jalan (bus, angkot dan lain-lain) nah jalan itu kan yang paling rendah," kata Ateng.

Dia menambahkan dengan batasan jarak 250 kilometer itu bisa diasumsikan untuk perjalanan dari Jakarta menuju Semarang atau dengan waktu tempuh perjalanan sekitar 4 jam. Ateng bilang, potensi penurunan okupansi pun bisa saja terjadi.

"Kalau ke Bandung itu kan masih boleh (tidak pakai syarat). Potensi penurunan ada, aturan itu kan menjadikan orang yang merencanakan jalan jadi nggak jalan," pungkasnya.


Hide Ads