Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organda, Ateng Aryono menilai kebijakan tersebut tidak memberatkan selama pemerintah memberikan support kepada pelaku usaha.
"Iya kita ikut pengaturan sih cuma kalau akhirnya pengaturan itu bisa di support oleh pemerintah itu lebih baik. Artinya itu bagi angkutan umum ya mestinya bisa di support pemerintah lebih baik. Kalo bicara segmentasi angkutan udara, kereta dan jalan (bus, angkot dan lain-lain) nah jalan itu kan yang paling rendah," kata Ateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan dengan batasan jarak 250 kilometer itu bisa diasumsikan untuk perjalanan dari Jakarta menuju Semarang atau dengan waktu tempuh perjalanan sekitar 4 jam. Ateng bilang, potensi penurunan okupansi pun bisa saja terjadi.
"Kalau ke Bandung itu kan masih boleh (tidak pakai syarat). Potensi penurunan ada, aturan itu kan menjadikan orang yang merencanakan jalan jadi nggak jalan," pungkasnya.
(hns/hns)