Pengusaha Bus Tolak Aturan Wajib PCR Naik Transportasi Darat

Pengusaha Bus Tolak Aturan Wajib PCR Naik Transportasi Darat

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 01 Nov 2021 22:29 WIB
Sejumlah calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/7/2021). Menurut data UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Terminal Bekasi, pemudik tujuan Sumatera dan Jawa jelang Hari Raya Idul Adha pada PPKM Darurat mengalami penurunan 70% persen dengan rata-rata jumlah penumpang sebanyak 250 orang per hari. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organda, Ateng Aryono menilai kebijakan tersebut tidak memberatkan selama pemerintah memberikan support kepada pelaku usaha.

"Iya kita ikut pengaturan sih cuma kalau akhirnya pengaturan itu bisa di support oleh pemerintah itu lebih baik. Artinya itu bagi angkutan umum ya mestinya bisa di support pemerintah lebih baik. Kalo bicara segmentasi angkutan udara, kereta dan jalan (bus, angkot dan lain-lain) nah jalan itu kan yang paling rendah," kata Ateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan dengan batasan jarak 250 kilometer itu bisa diasumsikan untuk perjalanan dari Jakarta menuju Semarang atau dengan waktu tempuh perjalanan sekitar 4 jam. Ateng bilang, potensi penurunan okupansi pun bisa saja terjadi.

"Kalau ke Bandung itu kan masih boleh (tidak pakai syarat). Potensi penurunan ada, aturan itu kan menjadikan orang yang merencanakan jalan jadi nggak jalan," pungkasnya.


(hns/hns)

Hide Ads