Penumpang Pesawat Masih Wajib PCR, Antigen Berlaku Besok

Penumpang Pesawat Masih Wajib PCR, Antigen Berlaku Besok

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 02 Nov 2021 11:38 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext
Jakarta -

Pemerintah memutuskan tidak lagi mewajibkan PCR untuk penerbangan di Jawa dan Bali. Namun, per hari ini aturan tersebut belum berlaku di bandara.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan regulasi dari Kemenhub masih sedang disusun. Penerbitan regulasi Kemenhub ini masih menunggu Surat Edaran dari Satgas COVID-19.

"Hari ini sedang kami bahas penerbitan SE bersama Satgas dan setelah itu SE Kemenhub akan diterbitkan. Kami upayakan secepatnya," ungkap Adita kepada detikcom, Selasa (2/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adita mengatakan sejauh regulasi baru dari Kemenhub belum diterbitkan, maka aturan yang berlaku di bandara masih yang lama. "Masih berlaku yang lama," tegasnya.

Adapun aturan syarat perjalanan yang lama adalah wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

ADVERTISEMENT

Adita mengatakan regulasi dari Satgas COVID-19 dan Kemenhub rencananya terbit hari ini. Dengan begitu, targetnya aturan baru syarat penerbangan yang bisa pakai tes negatif antigen bakal berlaku mulai besok, Rabu 3 November 2021.

"Jika SE Satgas bisa terbit hari ini, SE Kemenhub juga segera diterbitkan dan rencana mulai diberlakukan tanggal 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," ungkap Adita.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Soal syarat penerbangan terbaru yang memperbolehkan tes negatif antigen sudah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).

Syarat penerbangan terbaru mengacu pada Inmendagri 57/2021:

Keluar/Masuk Jawa Bali

1. Menunjukkan bukti vaksin COVID-19
2. Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau
3. Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Antar Wilayah Jawa Bali

1. Menunjukkan bukti vaksin COVID-19
2. Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau
3. Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Deretan Tanggapan Publik soal Aturan PCR Penerbangan Jawa-Bali "
[Gambas:Video 20detik]
(hal/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads