Satgas COVID-19 akan mengeluarkan aturan baru terkait masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri. Dari lima hari, akan dipangkas menjadi tiga hari saja.
"Pengaturan untuk Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah memenuhi syarat. Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 untuk dapat segera diterapkan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Selasa (2/11/2021).
Kebijakan karantina selama 3 hari hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan seperti vaksinasi sudah lengkap (2 dosis), hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) bagi yang sudah divaksin dua kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi yang baru divaksin 1 kali. Dengan begitu penggunaan hasil tes Antigen dapat digunakan baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali.
"Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti," tutur Airlangga.
Pengawasan bersama perlu terus dilakukan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes), mengingat berbagai kegiatan besar akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Misalnya Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali.
Hal ini juga berlaku pada rangkaian acara Pertemuan G20 yang akan dilangsungkan di Bali. Acara tersebut direncanakan akan dimulai pada awal Desember 2021.
(aid/zlf)