Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) divonis mengidap kanker prostat. Presiden ke 6 RI itu juga telah menghubungi Presiden Joko Widodo terkait pengobatan ke luar negeri.
Bagaimana untuk biayanya?
Dikutip dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden disebutkan selain dari pensiun pokok mantan Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon.
"Seluruh biaya perawatan dan kesehatannya serta keluarganya," demikian bunyi pasal 7, dikutip Selasa (2/11/2021).
Dalam aturan pasal 9 juga disebutkan, biaya perawatan kesehatan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentian dengan hormat.
Lalu tunjangan, biaya rumah tangga dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 7 dihentikan apabila bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan juga menyebut janda/duda bekas Presiden dan Wakil Presiden mendapat biaya perawatan kesehatan serta keluarga. Lalu biaya akan dihentikan jika janda/duda bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden meninggal dunia atau kawin lagi.
(kil/eds)