Buruh Tolak Hitungan Upah Minimum Pakai UU Cipta Kerja, Pengusaha Terima?

Buruh Tolak Hitungan Upah Minimum Pakai UU Cipta Kerja, Pengusaha Terima?

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 02 Nov 2021 16:21 WIB
Ribuan buruh yang menamakan diri Gerakan Buruh Indonesia melakukan aksi damai dengan longmarch dari Patung Kuda menuju Istana Negara, Selasa (1/9/2015). Para buruh ini menuntut pemerintah dengan 10 tuntutan buruh mulai dari turunkan harga minyak dan sembako, Pemutusan Hubungan Kerja akibat pelemahan ekonomi dan rupiah, tolak pekerja asing, perbaiki layananan kesehatan, naikan upah minimum, hapuskan outsourching, revisi jaminan pensiun, pidanakan pengusaha yang melanggar keselamatan dan kesehatan kerja serta mengesahkan RUU pembantu Rumah Tangga. (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan digunakan untuk penetapan UMK 2022. Alasannya karena produk hukum itu tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak pengusaha pun buka suara. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, meski UU Cipta Kerja dan PP Nomor 36 tahun 2021 sedang berproses di MK bukan berarti aturan itu gugur dan tidak bisa diterapkan.

"Suatu yang lagi diuji di MK itu tidak secara otomatis membatalkan. Misalnya kami mengajukan aturan pajak alat berat ke MK, selama berproses itu tidak serta merta pajak alat beratnya di-suspen, ya tetap jalan. Kecuali sudah ada putusan di MK yang final dan mengikat," tuturnya dalam konferensi pers, Selasa (2/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hariyadi juga mengomentari keinginan para pekerja dan buruh terkait kenaikan UMK 2022 sekitar 7-10%. Dia mengaku tidak tahu apa yang menjadi dasar perhitungan para kaum pekerja, namun dia berasumsi menggunakan aturan sebelum PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Nah yang terakhir itu kan Permen 18 Tahun 2020. Kemarin kami menguji hari Sabtu, jadi kita menguji terakhir ada 64 komponen hidup layak (KHL). Itu hanya untuk referensi, dan hasilnya di bawah upah minimum, bahkan nggak naik. Itupun kita belum masukin lain-lain, wong inflasi rendah," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI yang juga Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Pemberdayaan Daerah APINDO, Adi Mahfudz menambahkan, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan uji petik untuk penghitungan kehidupan layak berdasarkan 64 KHL yang tertuang dalam Permen 18 Tahun 2020.

"Kami sudah uji petik di 4 pasar di DKI yaitu Pasar Senen, Pasar Cipinang, Pasar Koja, dan Pasar Sukapura. Tapi ini bukan acuan untuk menetapkan ya, ini hanya penyeimbangan betul nggak si (penghitungan buruh), tapi maaf itu kurang tepat," terangnya.

Menurut penghitungannya untuk di Pasar Senen didapati upah minimum berdasarkan 64 KHL adalah Rp 3.654.386, di Pasar Sukapura Rp 3.593.746, Pasar Koja Rp 3.702.995, dan di Pasar Cipinang Rp 3.632.550. Sedangkan rata-rata dari keempat penghitungan itu Rp 3.646.919.

Tonton juga Video: Demo Aliansi Buruh-Mahasiswa di Patung Kuda DKI Usai, Massa Bubar Diri

[Gambas:Video 20detik]



(das/fdl)

Hide Ads