Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan selama pandemi COVID-19 untuk segala jenis moda transportasi.
Secara ringkas, pelaku perjalanan pesawat terbang dari dan ke Jawa-Bali bisa menggunakan antigen bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap. Sementara bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama tetap diwajibkan melakukan PCR dengan batas waktu berlaku 3x24 jam.
Kemudian, untuk pelaku perjalanan darat jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, umum, dan angkutan penyeberangan wajib membawa bukti negatif antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitupun untuk pelaku perjalanan moda transportasi kereta api dan laut. Untuk kereta api antar kota baik dalam dan luar Jawa-Bali, pelaku wajib membawa hasil antigen. Sedangkan pengguna kendaraan laut, antar pelabuhan seluruh Indonesia wajib membawa bukti bebas COVID-19 melalui tes Antigen yang diambil 1x24 jam.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pengawasan terhadap SE ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait. Beberapa di antaranya yakni Satgas COVID-19 di daerah, Pemda, Dinhub serta TNI/Polri.
Sementara, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan.
"Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang," tutur Adita.
Lanjut ke halaman berikutnya.
Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.
"Khusus untuk transportasi udara, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang," ungkap Adita.
Pengawasan bukti tes Antigen dan PCR sempat menjadi sorotan Ketua Harian YLKI Tulus Abadi. Menurutnya, proses pengecekan dokumen perjalanan justru bisa menimbulkan kerumunan masa.
"Pengawasan di lapangan juga sangat susah, potensi membuat 'chaos lalu lintas', khususnya untuk pengguna ranmor pribadi. Akibatnya malah menimbulkan kerumunan," kata Tulus.