Penerima BSU Ditambah 1,6 Juta Orang, Aturan Direvisi

Penerima BSU Ditambah 1,6 Juta Orang, Aturan Direvisi

Nurcholis Maarif - detikFinance
Selasa, 02 Nov 2021 22:22 WIB
Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos
Ilustrasi/Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Pemerintah memperluas bantuan subsidi upah (BSU) ke 1,6 juta orang atas usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebelumnya, BSU diberikan untuk 8,7 juta pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan Kemnaker melakukan tindak lanjut hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tanggal 22 Oktober 2021 yang menyetujui perluasan cakupan pemberian bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dengan melakukan penyesuaian syarat-syarat bagi penerima BSU.

Penyesuaian ini terkait penanganan dampak terkini COVID-19 yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM," ucap Anwar dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Hal itu diungkapkannya saat mengikuti webinar Harmonisasi Rancangan Permenaker tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 hari ini.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Anwar menyebut substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.

"Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan 1 Provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi," katanya.

Selain itu, terdapat penambahan Kabupaten/Kota dari 2 menjadi 3 Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," ujar Anwar.



Simak Video "Kabar Baik, Penerima Bantuan Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta Pekerja"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads