Pemerintah memperluas bantuan subsidi upah (BSU) ke 1,6 juta orang atas usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebelumnya, BSU diberikan untuk 8,7 juta pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan Kemnaker melakukan tindak lanjut hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tanggal 22 Oktober 2021 yang menyetujui perluasan cakupan pemberian bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dengan melakukan penyesuaian syarat-syarat bagi penerima BSU.
Penyesuaian ini terkait penanganan dampak terkini COVID-19 yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM," ucap Anwar dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Hal itu diungkapkannya saat mengikuti webinar Harmonisasi Rancangan Permenaker tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 hari ini.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
Simak Video "Kabar Baik, Penerima Bantuan Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta Pekerja"
[Gambas:Video 20detik]