Aturan Karantina Jadi 3 Hari, Simak Syarat Lengkapnya

Aturan Karantina Jadi 3 Hari, Simak Syarat Lengkapnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 03 Nov 2021 12:45 WIB
ilustrasi kamar hotel
Ilustrasi/Foto: Thinkstock
Jakarta -

Masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri dipangkas. Dari yang semula lima hari, sekarang pelaku perjalanan hanya perlu karantina 3 hari saja.

Aturan terkait masa karantina 3 hari ini pun sudah tertuang dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 dan dapat segera diterapkan.

"Pengaturan untuk Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah memenuhi syarat. Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 untuk dapat segera diterapkan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Selasa (2/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan Satgas Covid-19

Sejalan dengan Airlangga, Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito juga sempat mengatakan kalau perubahan kebijakan ini dilakukan atas pertimbangan dan masukan dari pakar terkait risiko penularan atau infeksi COVID-19.

"Pada prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya, serta petugas di lapangan terkait teknis skriningnya," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (2/11/2021).

ADVERTISEMENT

"Selain itu, cakupan vaksinasi hasil survei dari sero-prevalensi serta upaya pemulihan ekonomi bertahap juga menjadi aspek yang dipertimbangkan. Kebijakan pembaharuan ini sudah dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan," lanjutnya.

Syarat Karantina 3 Hari

Meski demikian kebijakan karantina 3 hari ini hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi sejumlah persyaratan. Aturan ini berlaku untuk masyarakat yang memenuhi syarat, yakni sudah divaksinasi dosis lengkap, hasil tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina.

Sedangkan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) bagi yang sudah divaksinasi dua kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi yang baru divaksinasi 1 kali. Dengan begitu penggunaan hasil tes Antigen dapat digunakan baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali.

"Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti," tutur Airlangga.

Jadi saat perubahan peraturan ini sudah berlaku, maka pelaku perjalanan luar negeri yang memenuhi syarat hanya perlu melakukan karantina 3 hari saja.




(ara/ara)

Hide Ads