Mengintip Gaji dan Tunjangan Jika Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 03 Nov 2021 16:00 WIB
Foto: Dok.KSAD
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengusulkan KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI. Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani saat mengumumkan surat presiden (surpres) yang berisi pengajuan calon Panglima TNI.

Andika Perkasa diusulkan akan menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang pensiun pada 8 November mendatang. Lalu, berapa gaji Andika Perkasa bila resmi jadi Panglima TNI?

Gaji anggota TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Rincian gaji anggota TNI tertuang dalam lampiran PP ini. Berikut rinciannya:

Golongan I (Tamtama)

1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

Golongan II Bintara

1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)

1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600

Golongan IV dan jumlah tunjangan ada di halaman selanjutnya

Simak video 'Jenderal Andika Perkasa Ditunjuk Jokowi Jadi Calon Panglima TNI':






(acd/zlf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork