Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan pemerintah akan mengatur mana saja jenis fasilitas yang masuk dalam objek pajak tersebut. Tak semua fasilitas akan dikenakan pajak.
"Nanti kita atur mana yang masuk natura, mana yang tidak. Akan ada PP (Peraturan Pemerintah) untuk batasan dan jenis tertentu akan diatur," kata dia di KPP Madya Denpasar, Bali, Kamis (4/11/2021).
Memang aturan terkait natura ini sudah masuk dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Dalam aturan ini ada lima jenis natura yang tidak masuk dalam objek pajak.
Pertama, penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura di daerah tertentu. Yaitu, daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.
Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan. Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.
"Karena itu kita akan kasih batasan tertentu, tidak semua kena fringe benefit sepanjang dinikmati oleh seluruh karyawan, di daerah terpencil, kebutuhan kerja, tidak jadi masalah," imbuh dia.
Dia menambahkan, aturan terkait natura ini demi menciptakan keadilan untuk para wajib pajak (WP). Pasalnya selama ini banyak pegawai atau pimpinan perusahaan yang bisa menerima fasilitas perusahaan melebihi penghasilannya.
"Itulah, di mana selama ini bagian yang tidak dibayar dalam bentuk uang disebut dengan aturan natura, yang pemajakannya bagi yang menerima bukan objek penghasilan, jadi nggak dilapor SPT dan nggak dipotong pajak juga," jelas dia.
Simak Video: Catat! Daftar Wilayah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
(kil/ara)